Liputan6.com, Jakarta - Kabar tentang Pemerintah Indonesia yang telah menerapkan hukuman mati bagi para koruptor beredar di media sosial. Kabar ini disebarkan oleh akun YouTube Faullah Naderi Official pada 30 Januari 2020.
Akun ini mengunggah sebuah video berjudul "Akhirnya Indonesia menerapkan hukuman MATI untuk KORUPTOR".
Video berdurasi 5 menit 19 detik itu berisi cuplikan gambar para koruptor yang tengah diproses hukum oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Selain itu, dalam video tersebut juga terdapat petikan wawancara Presiden Jokowi tentang hukuman mati bagi koruptor.
Akun YouTube Faullah Naderi Official juga menambahkan sebuah narasi dalam video tersebut.
"Untuk Presiden anda Pemimpin Negara, Ini Rakyat yang Minta .Akhirnya Indonesia Menerapkan Hukum Mati Untuk KORUPTORIndonesia Harus BEBAS dari KORUPTOR
Yaa terang saja hal itu harus dilakukan jika negara ini ingin maju dan terbebas dari kemiskinan akibat oleh si Pencuri/Maling Uang negara, para Tikus berdasi memang sangat dibenci.Mungkin jika melalukan survey, 98% masyarakat menjawab iya harus dihukum mati bagi orang yang berkhianat dengan negara yg mencuri uang Rakyat
Sudah sepantasnya Indonesia menerapkan hukuman' mati meninjau dari belakang semenjak Indonesia merdeka jauh ketinggalan dari negara lain akibat koruptorMasukan untuk Buzzer. Jangan buat TS wacana Pencitraan Ginian, ngak laku.
Harusnya Buzzer lempar wacana ini 1. Revisi kenaikan BPJS2. Revisi kenaikan LPG 3 KG3. Revisi kenaikan tarif dasar listrik.4. Oprasi pasar turunkan beberapa kebutuhan pokok yg mulai merangkak naik.5. Kembalikan subsidi pupuk petani yg diera pemerintahan Pak Jokowi subsidi pupuk di cabut.6. Tambah stok pupuk yg saat ini langkah dibeberapa wilayah NKRI.
#Bila ini dilaksanakan, tak jamin ektabilitas pemerintahan pak Djokowi kembali naik di mata rakyat.#
Catatan, TS gini malah tidak berhasil mempengaruhi rakyat malah rakyat akan anti Pati.," tulis Faullah Naderi Official.
Konten yang diunggah akun YouTube Faullah Naderi Official telah 49.693 kali ditonton dan mendapat 85 komentar warganet.
Penelusuran Fakta
Cek fakta Liputan6.com mencoba menelusuri kebenaran informasi mengenai penerapan hukuman mati bagi koruptor di Indonesia.
Setelah ditelusuri dengan mesin pencari google, hukuman mati bagi koruptor disampaikan langsung oleh Presiden Jokowi pada Hari Antikorupsi di SMKN 57 Jakarta, Senin 9 Desember 2019.
Informasi ini dikutip dari situs Liputan6.com dengan judul artikel "Jokowi Buka Peluang Koruptor Dihukum Mati Bila Rakyat Menghendaki".
Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi tidak menutup kemungkinan adanya revisi Undang-undang yang mengatur tentang hukuman mati bagi koruptor. Asalkan, usulan tersebut datang dari rakyat.
“Itu yang pertama kehendak masyarakat,” kata Jokowi di SMK Negeri 57, Jakarta, Senin (9/12/2019).
Jokowi menyebut aturan yang mengatur tentang hukuman mati bagi koruptor bisa masuk dalam Rancangan Undang-undang Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor.
“Itu dimasukkan (ke RUU Tipikor), tapi sekali lagi juga tergantung yang ada di legislatif,” ujarnya.
Saat menghadiri pentas Prestasi Tanpa Korupsi di SMKN 57 Jakarta, Jokowi mendapat pertanyaan seputar hukuman mati bagi koruptor. Pertanyaaan tersebut datang dari salah satu pelajar bernama Harli.
”Mengapa negara kita mengatasi korupsi tidak terlalu tegas? Kenapa nggak berani seperti di negara maju misalnya dihukum mati? Kenapa kita hanya penjara tidak ada hukuman tegas?” tanya Harli.
Jokowi langsung menjawab bahwa aturan hukuman mati sudah diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Akan tetapi, hukuman mati dalam UU tersebut hanya berlaku bagi koruptor bencana alam nasional.
“Kalau korupsi bencana alam dimungkinan (dihukum mati). Misalnya, ada bencana tsunami di Aceh atau di NTB, kita ada anggaran untuk penanggulangan bencana, duit itu dikorupsi, bisa,” jelas Jokowi.
Mantan Wali Kota Solo ini menyadari, sejauh ini memang belum ada ketentuan hukuman mati bagi koruptor selain bencana alam.
Hukuman mati bagi koruptor di Indonesia sebenarnya sudah diatur dalam Pasal 2 ayat (2) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pasal 2
(1) Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.
(2) Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan.
Namun, hukuman tersebut hanya dapat diterapkan dalam keadaan tertentu. Syarat tersebut dituangkan dalam penjelasan pasal 2 ayat 2.
"Yang dimaksud dengan 'keadaan tertentu' dalam ketentuan ini dimaksudkan sebagai pemberatan bagi pelaku tindak pidana korupsi apabila tindak pidana tersebut dilakukan pada waktu negara dalam keadaan bahaya sesuai dengan undang-undang yang berlaku, pada waktu terjadi bencana alam nasional, sebagai pengulangan tindak pidana korupsi, atau pada waktu negara dalam keadaan krisis ekonomi dan moneter," demikian bunyi penjelasan tersebut.
Hingga kini, Presiden dan DPR belum menemui kata sepakat dengan penerapan hukuman mati bagi koruptor. Pernyataan Presiden Jokowi soal hukuman mati bagi koruptor hanya sebatas wacana. Selain ini, belum ada koruptor yang divonis hukuman mati oleh pengadilan.
Kesimpulan
Indonesia hingga kini belum menerapkan hukuman mati koruptor. Meski ada dalam undang-undang dimungkinan untuk koruptor dihukum mati.
Narasi yang disampaikan akun YouTube Faullah Naderi Official tidak sesuai dengan fakta sebenarnya.
Tentang Cek Fakta Liputan6.com
Liputan6.com merupakan media terverifikasi Jaringan Periksa Fakta Internasional atau International Fact Checking Network (IFCN) bersama puluhan media massa lainnya di seluruh dunia.
Cek Fakta Liputan6.com juga adalah mitra Facebook untuk memberantas hoaks, fake news, atau disinformasi yang beredar di platform media sosial itu.
Kami juga bekerjasama dengan 21 media nasional dan lokal dalam cekfakta.com untuk memverifikasi berbagai informasi yang tersebar di masyarakat.
Jika Anda memiliki informasi seputar hoaks yang ingin kami telusuri dan verifikasi, silahkan menyampaikan kepada tim CEK FAKTA Liputan6.com di email cekfakta.liputan6@kly.id.
"viral" - Google Berita
February 16, 2020 at 09:00AM
https://ift.tt/322CO9V
Cek Fakta: Viral Kabar Indonesia Terapkan Hukuman Mati Bagi Koruptor? Ini Faktanya - Liputan6.com
"viral" - Google Berita
https://ift.tt/31KOwoV
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Cek Fakta: Viral Kabar Indonesia Terapkan Hukuman Mati Bagi Koruptor? Ini Faktanya - Liputan6.com"
Post a Comment