MEDAN, KOMPAS.com - Sebuah video viral di media sosial Instagram sejak Senin (17/2/2020). Dalam video itu, seorang perempuan dewasa menyeret seorang anak perempuan dengan cara menjambak rambutnya kemudian dipukul dan ditampar.
Kini, perempuan dewasa itu ditangkap polisi.
Video tersebut diunggah oleh akun Instagram @medantau.id, juga di akun @newscorner.id.
Diketahui, peristiwa itu terjadi di dalam rumah di Pasar I A Kelurahan Perdagangan I Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun.
Baca juga: Viral Driver Ojol Perempuan Dilempar Susu Kemasan oleh Pegawai Kedai Kopi
Kasatreskrim Polres Simalungun, AKP M. Agustiawan saat dihubungi melalui aplikasi percakapan WhatsApp membenarkan terjadinya peristiwa penganiayaan anak tersebut.
Ia mengatakan, peristiwa itu sudah dilaporkan dengan Nomor : LP / 66 / II / 2020 / SU / Simal, tanggal 16 Februari 2020.
"Benar. Kemaren sudah diekspos bang," katanya, Selasa sore (18/2/2020).
Pelapornya, RS, yang tak lain adalah opung atau kakek korban.
Baca juga: Nasib Tragis Supriadi Menghadapi Hidup, Kena Gizi Buruk Akut, Kini hanya Berbalut Kulit di Tulang
Pelaku penganiayaan anak adalah ibu korban
Dikatakannya, peristiwa itu terjadi pada hari Kamis (13/2/2020) sekitar pukul 16.00 WIB di dalam rumah pelaku, berinisial RH (45).
Sementara itu korban berinisial GS (7).
Menurutnya, atas laporan tersebut pihaknya sudah memeriksa pelapor dan saksi, yakni HS yang tak lain adalah suami RH.
Baca juga: Viral, Guru SMP Gendong Bayi Lewati Jalanan Berlumpur Menuju Sekolah
Selain itu pihaknya juga memeriksa korban dan juga saksi berinisial A yang merekam atau memvideokan saat terjadi kekerasan terhadap korban GS.
"Korban juga dibawa ke RSUD Tuan Rondahaim Saragih," katanya.
Dikatakannya, berdasarkan pemeriksaan terhadap RH dan bukti yang ada, kemudian polisi melakukan penangkapan terhadap ibu korban.
Pelaku jadi tersangka, terancam 5 tahun penjara
Selain dilakukan pemeriksaan terhadap saksi, terlapor dan juga korban, serta pemeriksaan visum, serta bukti permulaan yang cukup, polisi lalu melakukan penahanan terhadap RH setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Pihaknya juga sudah menyita sejumlah barang bukti yakni, 1 buah tali pinggang warna hitam, 1 helai hijau muda dan juga celana pendek warna kuning.
"RH ditahan di rumah tahanan polisi (RTP) Polres Simalungun karena melanggar pasal 44 ayat 1 UU RI No 23/2004 tentang penghapusan kekerasan dalam ruang lingkup rumah tangga," katanya.
Selain itu, RH juga dikenakan atau pasal 80 UU RI no 35/2014 tentang peru agan kedua atas UU RI No. 23/2002 tentang perlindungan anak.
Ancaman hukumannya, pidana penjara paling lama 5 tahun.
Baca juga: Viral, Tikus Besar Terjebak di Freezer Makanan Superstore di Lampung
"viral" - Google Berita
February 19, 2020 at 07:30AM
https://ift.tt/3bJzCVj
Viral Video Perempuan Seret, Tampar dan Pukul Bocah di Simalungun, Pelaku Ternyata Ibu Korban - Kompas.com - KOMPAS.com
"viral" - Google Berita
https://ift.tt/31KOwoV
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Viral Video Perempuan Seret, Tampar dan Pukul Bocah di Simalungun, Pelaku Ternyata Ibu Korban - Kompas.com - KOMPAS.com"
Post a Comment