Search

Viral Surat Edaran RW di Surabaya soal Iuran 2 Kali Lipat bagi Nonpribumi - Detiknews

Surabaya - Surat edaran hasil keputusan bersama RW 03 Kelurahan Bangkingan, Kecamatan Lakarsantri, viral di grup WhatsApp. Pasalnya, dalam surat tersebut diterangkan bahwa setiap warga nonpribumi diwajibkan membayar iuran dua kali lipat jika ingin mendirikan bangunan di kelurahan setempat.

Salah seorang warga setempat Tulus Warsito (40) mengatakan surat edaran hasil keputusan warga RW 03 Kelurahan Bangkingan itu memang benar. Ia menjelaskan kata 'nonpribumi' yang ada di surat edaran bukan berkonotasi rasis. Namun berarti warga pendatang.

"Benar, tapi penjelasannya pribumi adalah warga asli kampung yang lahir dan besar di sana. Nonpribumi warga pendatang maksudnya. Bukan masalah ras, lo," kata Tulus kepada detikcom, Selasa (21/1/2020).


Bukan hanya di RW 03, lanjut Tulus, surat edaran hasil keputusan itu juga hampir ada di setiap RW yang ada di Kecamatan Lakarsantri. Tapi tidak semuanya mencantumkan istilah pribumi dan nonpribumi.

"Hampir semua RW yang ada di Kecamatan Lakarsantri ada begitu (surat edaran penarikan iuran). Tapi bahasanya tidak ada pribumi ya. Hanya warga asli dan pendatang," imbuh Tulus.

Let's block ads! (Why?)



"viral" - Google Berita
January 21, 2020 at 06:24PM
https://ift.tt/2RdYnAD

Viral Surat Edaran RW di Surabaya soal Iuran 2 Kali Lipat bagi Nonpribumi - Detiknews
"viral" - Google Berita
https://ift.tt/31KOwoV

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Viral Surat Edaran RW di Surabaya soal Iuran 2 Kali Lipat bagi Nonpribumi - Detiknews"

Post a Comment


Powered by Blogger.