Search

Pemotor Viral Nyetir Pakai Kaki Teken Surat Pernyataan, Begini Isinya - Detiknews

Sleman -

Pemotor santuy yang viral karena nyetir motor pakai kaki di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) tidak hanya mendapat surat tilang dari polisi. Pemotor itu juga diminta oleh polisi untuk membuat surat pernyataan.

"Kami juga menyampaikan kepada pengendara tersebut agar membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatan tersebut," kata Kasat Lantas Polres Sleman AKP Mega Tetuko kepada detikcom melalui pesan singkat, Senin (27/1/2020).

Pemotor bernama Fisnan Moreson meneken surat pernyataan itu dengan materai pada tanggal 24 Januari 2020.

Berikut isi dari surat pernyataan yang dibuat oleh pemotor yang ramai disebut santuy oleh netizen itu:

Yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama : Fisnan Moreson

Alamat : Dahromo 1, Segoroyoso, Pleret, Bantul

Dengan ini saya menyatakan telah melakukan kesalahan berkendaraan roda dua, yakni melakukan naik motor menggunakan kaki. Saya bersedia tidak akan mengulangi perbuatan itu. Karena, melanggar peraturan dalam berkendara, membahayakan pengendara lain maupun dirisendiri.

Demikian surat ini saya buat dengan sebenar-benarnya. Apabila di kemudian hari saya masih mengulanginya maka saya bersedia menerima sanksi yang berlaku.

Yogyakarta, 24 Januari 2020

Yang menyatakan

Fisnan Moreson

Surat pernyataan yang diteken pemotor viral nyetir pakai kaki di Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Surat pernyataan yang diteken pemotor viral nyetir pakai kaki di Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Foto: Dok Kasat Lantas Polres Sleman AKP Mega Tetuko

Mega menjelaskan Fisnan melanggar UU Lalu lintas No 22/2009. Pasal yang dilanggar yakni Pasal 283 jo 160 ayat (1) jo 311 ayat 1.

"Pasal yang dilanggar adalah Pasal 283 jo 106 ayat (1) jo 311 ayat 1 UU No 22/2009. Bahwa setiap orang yang dengan mengemudikan kendaraan bermotor dijalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain," tutur Mega.

Tak hanya itu, Fisnan juga dikenakan pasal tentang mengemudi dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa. Mega mengungkap ancaman hukuman yang menanti Fisnan.

"Kemudian pada pasal 311, bahwa setiap orang yang mengemudikan dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang dipidana dengan penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 3 juta," urainya.

Simak Video "Detik-detik Penangkapan Pelaku Perampokan yang Viral di Warteg Jaksel"

[Gambas:Video 20detik]

(sip/sip)

Let's block ads! (Why?)



"viral" - Google Berita
January 27, 2020 at 02:39PM
https://ift.tt/38Hvxyl

Pemotor Viral Nyetir Pakai Kaki Teken Surat Pernyataan, Begini Isinya - Detiknews
"viral" - Google Berita
https://ift.tt/31KOwoV

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Pemotor Viral Nyetir Pakai Kaki Teken Surat Pernyataan, Begini Isinya - Detiknews"

Post a Comment


Powered by Blogger.