Pihaknya kaget karena mengetahui peraturan itu setelah viral. Menurutnya, peraturan itu jelas diatur dalam Perda Nomor 4 Tahun 2017.
"Ya, kalau kita kan kembali ke aturan aja kan Mas. Jadi di dalam Perda kan jelas mengatur terkait dengan dana swadaya masyarakat. Jadi itu memang diawali mufakatnya warga kemudian diajukan ke lurah untuk dievaluasi. Tentu saja mempertimbangkan kondisi sosial ekonomi warga setempat kan. Itu belum ada tahap sampai ke situ (evaluasi lurah)," ujar Harun, Selasa (21/1/2020).
Sedangkan terkait penggunaan istilah pribumi dan nonpribumi, Harun menyesalkannya. Menurutnya itu karena ketidaktahuan warga. Tidak tahu kalau istilah tersebut sudah tak diperbolehkan.
"Kalau itu kemungkinan, kalau menurut saya cuma membedakan penduduk asli yang di situ dan pendatang. Cuman salah menggunakan istilah. Mereka enggak tahu kalau pribumi secara aturan kan sudah tidak diperbolehkan," jelas Harun.
Meski begitu ia menilai, nominal iuran untuk nonpribumi yang tercantum dalam surat edaran terbilang wajar. Terlebih di situ ada iuran untuk keamanan dan kebersihan.
"viral" - Google Berita
January 21, 2020 at 09:00PM
https://ift.tt/2NKDGtU
Mengapa Iuran Pribumi dan Nonpribumi dalam Surat RW yang Viral Dibedakan? - Detiknews
"viral" - Google Berita
https://ift.tt/31KOwoV
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Mengapa Iuran Pribumi dan Nonpribumi dalam Surat RW yang Viral Dibedakan? - Detiknews"
Post a Comment