"Dalam peringat HUT Korpri, tidak meminta sumbangan kepada pihak lain. Korpri mengajak bekerja sama sponsorship secara sukarela dengan hak dan kewajiban yang jelas," kata Ketua Umum Dewan Pengurus Korpri, Prof Zudan Arief Fakrulloh kepada wartawan, Rabu (20/11/2019).
Pihak yang bekerjasama dengan Korpri akan mendapatkan ruang dan kesempatan untuk promosi dan memasarkan produk produknya dalam acara Korpri. Seperti mendapatkan stand hall untuk ekspo, memasang spanduk, iklan, banner, poster dalam acara acara Korpri.
Dalam perayaan HUT ke-48 Korpri tahun 2019, terdapat 8 kegiatan besar yang meliputi 4 dimensi manusia. Yaitu olah raga, olah rasa, olah rasio dan olah ruh/jiwa. 8 kegiatan tersebut antara lain pekan olah raga nasional ASN, ziarah, seminar/pelatihan, apresiasi seni, korpri expo, bakti sosial dan Korpri Award.
"Korpri Pusat yang saat ini saya pimpin, sudah tidak memungut iuran anggota. Jadi tidak ada lagi gaji PNS yang dipotong untuk disetor ke Korpri pusat. Iuran untuk Korpri Pusat sudah lama kita hapus. Bila ada kepengurusan Korpri Kabupaten/Kota/Provinsi memungut iuran, itu digunakan untuk kebutuhan mereka sendiri. Dan ini dibolehkan dalam AD/ART Korpri.
Dalam Pasal 126 UU Nomor 5 tahun 2014, Korpri tidak dilarang untuk bekerjasama dengan lembaga swasta. Bahkan dalam UU ASN dibolehkan Korpri memiliki unit usaha untuk mensejahterakan anggota.
"Bahkan saat ini Korpri di berbagai tingkatan kepengurusan mengelola unit usaha. Seperti Korprimart, Gampang Umroh Bareng Korpri, toko online Korpri, koperasi Korpri dan lain lain," pungkas Zudan.
(asp/idn)
"viral" - Google Berita
November 20, 2019 at 04:44PM
https://ift.tt/337019U
Viral Surat Sponsorship ke Swasta untuk HUT Korpri, Ini Penjelasan Pengurus - Detiknews
"viral" - Google Berita
https://ift.tt/31KOwoV
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Viral Surat Sponsorship ke Swasta untuk HUT Korpri, Ini Penjelasan Pengurus - Detiknews"
Post a Comment