Search

TOUS les JOURS Sebut Aturan Ucapan yang Viral Tak Terkait Sertifikasi Halal - Detiknews

Jakarta - Peraturan penulisan ucapan di kue yang sempat dipasang di salah satu cabang TOUS les JOURS merujuk pada 'Sistem Jaminan Produk Halal'. Manajemen toko kue tersebut menepis munculnya aturan yang viral itu ada kaitannya dengan upaya mereka mendapatkan sertifikasi halal.

"Kami memang saat ini sedang dalam proses audit sertifikasi halal, tetapi hal ini tidak berhubungan dengan mendapatkan sertifikasi tersebut," kata Marketing Manager TOUS les JOURS, Kathy Syahrizal, saat dikonfirmasi, Jumat (22/11/2019).


Dia menegaskan munculnya aturan itu adalah miskomunikasi. Kathy mengatakan aturan penulisan ucapan di kue bukan resmi berasal dari manajemen. "Pure miskomunikasi," tambahnya.
TOUS les JOURS Sebut Aturan Ucapan yang Viral Tak Terkait Sertifikasi HalalFoto: Marketing Manager TOUS les JOURS, Kathy Syahrizal (Rolando/detikcom)

Kathy juga memastikan tulisan aturan yang viral itu sudah dicopot. Dia menjamin TOUS les JOURS mengakomodasi semua tulisan ucapan yang diminta pelanggan.

"Pelanggan boleh datang ke store kami, bisa lihat, mau request apapun kita bisa akomodasi dengan apa yang sesuai request dari costumer," katanya.

Seperti diketahui dalam foto yang viral, tampak ada aturan bahwa toko tidak boleh menulis ucapan atau sesuatu yang bertentangan dengan syariat Islam, di antaranya ucapan Selamat Natal, Imlek, hingga Valentine dan Haloween. Yang diperbolehkan adalah ucapan selamat hari jadi atau perkataan yang tidak bertentangan dengan syariat Islam.

"Referensi: Sistem Jaminan Halal-Produk- Profil produk tidak boleh memjual sesuatu yang tidak sesuai syariat Islam," demikian tulisan di awal peraturan.

Referensi yang dimaksud bisa jadi adalah UU Jaminan Produk Halal (JPH). UU itu mewajibkan produk yang beredar dan diperdagangkan di Indonesia untuk bersertifikat halal. UU JPH diundangkan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada 17 Oktober 2014 dan efektivitas pemberlakuannya itu berlangsung 5 tahun setelahnya atau pada 17 Oktober 2019.

Pasal 1 UU JPH menjelaskan definisi dari produk halal hingga peran-peran dalam penyelenggaraan Jaminan Produk Halal yang dimaksud di UU itu. Produk yang dimaksud adalah barang dan/atau jasa yang terkait dengan makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetik, serta barang gunaan yang dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh masyarakat. Definisi produk halal juga disebutkan.

"Produk Halal adalah Produk yang telah dinyatakan halal sesuai dengan syariat Islam," demikian bunyi pasal 1 UU JPH.
(rfs/imk)

Let's block ads! (Why?)



"viral" - Google Berita
November 22, 2019 at 06:31PM
https://ift.tt/2KNsviO

TOUS les JOURS Sebut Aturan Ucapan yang Viral Tak Terkait Sertifikasi Halal - Detiknews
"viral" - Google Berita
https://ift.tt/31KOwoV

Bagikan Berita Ini

0 Response to "TOUS les JOURS Sebut Aturan Ucapan yang Viral Tak Terkait Sertifikasi Halal - Detiknews"

Post a Comment


Powered by Blogger.