klarifikasi!
Berdasarkan verifikasi Kompas.com sejauh ini, ada yang perlu diluruskan terkait informasi ini.
KOMPAS.com - Sebuah tangkapan layar berisi keluhan seseorang yang merasa rekeningnya terpotong untuk pembayaran iuran BPJS tanpa sepengetahuannya, viral di media sosial Facebook.
Unggahan tangkapan layar yang tersebar pada Jumat (22/11/2019).
Sebuah akun yang mengunggah itu menyertakan foto struk rekening berisi jumlah nominal yang terpotong.
Berikut narasi dalam tangkapan layar tersebut yang viral tersebut.
"Percayalah...
255.000 itu saya nggak melakukan transaksi apa apaz terus tiba2 kedebet 255.000
Lah kok bisa???
Setelah telp ke customer care jawaban nya enteng…
Bapak punya BPJS??
Iya buk…
Sekarang auto debet Bapak…
Nah kan mampus habis itu dah… Ngambil paksa tanpa ijin pula…
Sekarang belum naek…
Tahun 2020, 1 bulan nya 2x lipat itu terus auto debet, dimatikan pun tak bisa…"
Konfirmasi Kompas.com
Kompas.com mengklarifikasi informasi ini dengan menghubungi pihak BPJS, Senin (25/11/2019).
Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Ma'ruf mengatakan, pengaktifan layanan autodebit harus melalui persetujuan tertulis (surat kuasa) dari peserta JKN-KIS yang bersangkutan.
"Autodebit itu mesti ada surat pernyataan pesertanya. Jadi tidak benar jika otomatis digunakan layanan autodebit tanpa persetujuan tertulis dari peserta" kata Iqbal, dikutip dari pemberitaan Kompas.com (26/11/2019).
"BPJS Kesehatan ini lembaga pemerintah dan senantiasa patuh pada regulasi yang mengatur sehingga tidaklah mungkin ada kebijakan tanpa merujuk regulasi yang berlaku," lanjut dia.
Meski demikian, Iqbal mengatakan, calon peserta JKN-KIS yang baru akan mendaftar maupun peserta yang sudah terdaftar wajib mendaftar layanan autodebit.
Hal itu merujuk pada Peraturan BPJS Kesehatan No. 6 Th. 2018 yang menyebutkan bahwa seluruh peserta JKN-KIS wajib terdaftar layanan autodebit.
"Untuk memastikan status peserta yang bersangkutan senantiasa aktif sehingga dapat terlindungi jaminan kesehatan jika sewaktu-waktu membutuhkan layanan," papar Iqbal.
Input Rekening
Ketika mengisi formulir pendaftaran, setiap peserta BPJS Kesehatan sebenarnya telah mencantumkan nomor rekening masing-masing.
Selain diminta memasukkan biodata lengkap beserta jenis pelayanan yang diminta, pendaftar juga diminta memasukkan nomor rekening beserta nama pemilik rekening tersebut.
"Kalau saldo dikosongin ya bisa saja, tapi iuran jadi tidak bayar dan kartu non-aktif," kata Iqbal.
Menurut Iqbal, penggunaan autodebit bisa melalui Bank Mandiri, BRI, BCA, BNI atau via mobile cash.
Care center
Bagi peserta BPJS Kesehatan yang memiliki keluhan atau pertanyaan seputar BPJS, bisa menghubungi care center di 1500400.
Selain itu, masyarakat juga bisa bisa menandai akun media sosial BPJS Kesehatan atau datang ke kantor cabang terdekat.
(Sumber: Kompas: Nur Rohmi Aida/Luthfia Ayu Azanella | Editor: Resa Eka Ayu Sartika)
"viral" - Google Berita
November 28, 2019 at 01:30PM
https://ift.tt/2OVuvqa
[KLARIFIKASI] Viral Rekening Terpotong Tanpa Izin untuk Iuran BPJS Kesehatan - Kompas.com - KOMPAS.com
"viral" - Google Berita
https://ift.tt/31KOwoV
Bagikan Berita Ini
0 Response to "[KLARIFIKASI] Viral Rekening Terpotong Tanpa Izin untuk Iuran BPJS Kesehatan - Kompas.com - KOMPAS.com"
Post a Comment