Search

Viral Pengendara Motor Trabas Palang Pintu Perlintasan dan Berhenti di Jalur KA - Kompas.com - KOMPAS.com

KOMPAS.com - Sebuah video yang meperlihatkan beberapa pengendara motor menerobos perlintasan dan berhenti di atas jalur kereta api viral di media sosial Instagram, Rabu (4/12/2019).

Unggahan tersebut dibagikan oleh pemilik akun Instagram @infotibandung.

Hingga hari ini, Kamis (5/12/2019) pukul 13.00 WIB, unggahan tersebut sudah dilihat sebanyak 11.200 kali dan dikomentari sebanyak 37 kali.

Dalam unggahan tersebut, pemilik akun Instagram @infotibandung menuliskan, "08.16: Via WhatsApp PRFM: Pemandangan setiap pagi di perlintasan KA Kiara Condong. Melawan arus, hingga menunggu di jalur KA yang tidak dilalui (Kang Nanang). Kira-kira apa yang harus dilakukan untuk tertib ya?"

Baca juga: Viral Video Siswa Berkelahi dengan Guru karena Ponselnya Disita

Penelusuran Kompas.com:

Saat dikonfirmasi terkait lokasi dan fakta yang terjadi di lapangan, Vice President (VP) Public Relations PT KAI, Ady Kuswoyo mengatakan video pengendara motor yang nyelonong dan berhenti di tengah-tengah perlintasan kereta api yang telah tertutup itu terjadi di perlintasan sebidang Kiaracondong, Bandung Jawa Barat.

Menurutnya, para pengendara motor tersebut nekat menerobos palang pintu kereta api meskipun sudah ada petugas yang menjaga.

"Itu terjadi di Kiaracondong, masih ada pengguna jalan yang tetap saja tidak mengindahkan rambu-rambu lalu lintas yang ada," katanya saat dihubungi Kompas.com, Kamis (5/12/2019).

Tindakan acuh yang diperlihatkan para pengguna motor dengan tidak mengindahkan pintu perlintasan kereta api, imbuhnya menunjukkan kesadaran masyarakat akan keselamatan dirinya utamanya di perlintasan kereta api masih sangat rendah.

"Padahal di dalam undang-undang, jelas tertera pasal yang mengatur tentang wajibnya berperilaku disiplin di perlintasan kereta api," kata dia.

Meski tidak sampai memakan korban, namun hal itu melanggar peraturan. 

Bagi yang melanggar, dapat dikenakan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 750.000.

Selain itu pada UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, Pasal 124 menyatakan pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.

Edy juga mengimbau ketika sudah ada tanda-tanda mendekati perlintasan sebidang kereta api, setiap pengguna jalan diharuskan untuk mengurangi kecepatan dan berhenti.

"Kami berharap masyarakat dapat menaati rambu-rambu yang sudah ada agar keselamatan dalam berkendara dapat tercipta," kata Edy.

Baca juga: Viral Anak Kecil Tutup Perlintasan Kereta Api dengan Tali Rafia, Ini Penjelasannya

Let's block ads! (Why?)



"viral" - Google Berita
December 05, 2019 at 02:37PM
https://ift.tt/33Sdq6e

Viral Pengendara Motor Trabas Palang Pintu Perlintasan dan Berhenti di Jalur KA - Kompas.com - KOMPAS.com
"viral" - Google Berita
https://ift.tt/31KOwoV

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Viral Pengendara Motor Trabas Palang Pintu Perlintasan dan Berhenti di Jalur KA - Kompas.com - KOMPAS.com"

Post a Comment


Powered by Blogger.