Search

Kata Jasa Marga Soal Viral Sopir Truk Didenda Rp 1 Juta karena e-Toll Hilang - Detiknews

Mojokerto - Video seorang sopir truk didenda Rp 1.002.000 oleh petugas PT Jasa Marga di Gerbang Tol (GT) Penompo, Mojokerto menjadi viral di medsos. Pria diketahui bernama Hari Purwanto didenda sebesar itu karena dianggap melanggar Pasal 86 ayat 2 Peraturan Pemerintah (PP) No 15 tahun 2005 tentang Jalan Tol.

Manajer Operasi PT Jasa Marga Surabaya-Mojokerto Erfan Affandi mengatakan, video yang viral memang diambil di GT Penompo, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto pada Kamis (19/12) siang. GT berada di ruas Tol Surabaya-Mojokerto (Sumo) yang dikelola PT Jasa Marga.

Ia menjelaskan, sopir truk bernama Hari itu disanksi denda karena melanggar PP No 15 tahun 2005 tentang Jalan Tol. Yaitu saat akan keluar di GT Penompo, Hari tidak dapat menunjukkan e-Toll yang sama dengan yang dia gunakan untuk masuk di GT Banyumanik, Semarang.


Sesuai ketentuan Pasal 86 ayat 2 huruf (a) PP No 15 tahun 2005, Hari harus membayar denda sebesar dua kali lipat dari tarif jarak terjauh di ruas tol yang dia lalui. "Di PP sudah ada aturannya kalau tidak bisa menunjukkan kartu tanda masuk di pintu keluar, dikenakan denda dua kali tarif terjauh. Jadi, denda itu sudah sesuai aturan," kata Erfan saat dikonfirmasi detikcom, Sabtu (21/12/2019).

Erfan menuturkan, berdasarkan informasi yang diterima, Hari mengaku masuk dari GT Banyumanik pada Rabu (18/12) malam. Sopir truk nopol BH 8643 WU ini keluar di GT Penompo keesokan harinya, yaitu Kamis (19/12) sekitar pukul 11.00 WIB.

Let's block ads! (Why?)



"viral" - Google Berita
December 21, 2019 at 11:10AM
https://ift.tt/2QbquyA

Kata Jasa Marga Soal Viral Sopir Truk Didenda Rp 1 Juta karena e-Toll Hilang - Detiknews
"viral" - Google Berita
https://ift.tt/31KOwoV

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Kata Jasa Marga Soal Viral Sopir Truk Didenda Rp 1 Juta karena e-Toll Hilang - Detiknews"

Post a Comment


Powered by Blogger.