Awas Spoiler!
Jakarta, CNBC Indonesia - Joker jadi jahat antara lain karena Gotham menghapus Dinas Sosial yang cover pengobatan gangguan jiwa. Sukurlah di Indonesia BPJS cover obat & rawat inap penyakit jenis itu. Kita ngga mau Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) jadi seperti Joker.
Kata tersebut merupakan cuitan dari salah satu netizen yang saat ini viral di dunia Twitter. Untuk informasi, satu faktor yang membuat musuh Batman yakni Joker kecewa adalah karena Dinas Sosial yang memberhentikan dukungan dana untuk para penderita gangguan jiwa di Gotham City.
Adalah @MerryMP yang mencuitnya pada 6 Oktober 2019 yang hingga kini mendapatkan 50 replies dan 3.761 Retweets.
Apa benar BPJS Kesehatan menjamin pasien dengan kondisi gangguan jiwa?
Foto: Arie Pratama
|
Nah, CNBC Indonesia berbincang dengan Muhammad Iqbal Anas Ma'ruf, yang merupakan Kepala Humas BPJS Kesehatan.
Menurutnya jaminan kesehatan dalam program JKN-KIS memang sudah tegas batasannya. "Mana saja batasan yang ditanggung dan mana yang tidak," kata Iqbal, Senin (7/10/2019).
Nah di pasal 52 Perpres Nomor 82 tahun 2018 tentang BPJS Kesehatan tertulis dengan jelas manfaat yang tidak dijamin. "Kalau tidak dimuat di pasal 52 berarti dijamin pak. Kan itu ada manfaat yang tidak dijamin. Judul pasal 52," kata Iqbal menambahkan.
Nah, berarti peserta BPJS Kesehatan dengan gangguan kesehatan kejiwaan tidak tertuang dalam pasal 52. Dengan ini maka pasien mampu mendapatkan pengobatan kesehatan kejiwaan dengan gratis.
Namun Iqbal mengingatkan, asal peserta harus secara rutin membayar iuran jika memang peserta mandiri. Sehingga nantinya apapun penyakit yang bisa ditanggung BPJS Kesehatan maka layanan mampu diberikan.
"Yang pasti iuran harus rutin dibayar. Nah yang peserta tanggungan negara ya sudah pasti jika sesuai dengan prosedur," terang Iqbal.
(roy)
"viral" - Google Berita
October 07, 2019 at 10:15AM
https://ift.tt/35bSMjl
Viral! Gangguan Jiwa Dicover BPJS Kesehatan Kok 'Mas Joker' - CNBC Indonesia
"viral" - Google Berita
https://ift.tt/31KOwoV
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Viral! Gangguan Jiwa Dicover BPJS Kesehatan Kok 'Mas Joker' - CNBC Indonesia"
Post a Comment